mas mba izin tanya… “jika saya memiliki rekening bank yang belum terlapor di SPT, bagaimana cara melaporkannya jika, saldo 31 des 2016 5 juta, 31 des 2017 7 juta, saldo 31 des 2018 2 juta, saldo 31 des 2019 4 juta, 31 des 2020 saldonya 1juta. apakah yang di pps hanya saldo 31 des 2020 atau bagaimana..?? atau saldo masing-masing akhir tahun..??”
Sesuai pasal 5 pmk 196 kan ada ketentuan “masih dimiliki tgl 31 des 2020” jd menurutku nilai terakhir yg masih dimiliki. Tp boleh penegasan ke kpp jg ya
YAUMIL CITRA DEVI