wp bertransaksi dengan kawasan berikat dalam 1 kontrak terjadi 5 kali pengiriman dan wp menyebutkan karena hanya ada 1 kontrak maka hanya ada 1 sppb sedangkan wp harus buat 5 fp karena pembayaran baru terjadi setelah seluruh penyerahan selesai, bagaimana mas/mbak?
WP terakhir coba upload tgl 14 jan. Karena transaksinya jadi satu dan penyerahannya dilakukan secara bertahap maka bisa menggunakan skema faktur pajak uang muka dan pelunasan. Coba upload ulang dulu kalau masih tetap tidak bisa baru arahkan KPP.
NIKEN PRATIWI