kalau misal beli voucher (gift card) dari luar negeri untuk dijual kembali ke customer. atas transaksi tsb (pembelian vocernya), apakah dikenakan VAT?
dijelaskan secara normatif. Atas pembelian voucher atau gift card tersebut jika tidak ada BKP/JKP yg diserahkan maka tidak dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI