“Apa bedanya objek pajak dan subjek pajak Min dalam PPS @kring_pajak – Mas/Mba boleh bantu terkait pertanyaan ini? Kalau objeknya kan ”“harta”“ yah, bisa dijelasin pengertian harta sesuai PMK-196. Nah subjeknya ini? Wajib Pajaknya? atau gimana. Atau bisa jelasin misal subjeknya sesuai kebijakan I atau II yang misal peserta TA atau tidak gitu? Terima kasih Mas/Mba”
Kalau sesuai FAQ PPS di laman pajak.go.id dan di tkb subjek PPS dibedakan berdasarkan kriteria WP yg bisa ikut PPS kebijakan I dan II. Bisa sertakan link ini aja yaa untuk WP https://pajak.go.id/PPS
NIKEN PRATIWI