WP mengajukan NE karena sudah lama tinggal di LN sejak 2016. Tetap diproses NE atau diarahkan penghapusan ya? Soalnya kalo di sistem tidak ada alasan NE karena meninggalkan indonesia untuk selama2nya
Karena permohonan NE via kring pajak cuma bisa dengan alasan sesuai pasal 24 ayat (2) huruf a, b, dan c PER-04/PJ/2020 maka sarankan WP untuk mengajukan permohonan NE melalui KPP.
NIKEN PRATIWI