Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mau tanya dong. Kalau misalnya saya salah bayar PPh Pasal 21 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, bagaimana ya cara untuk claim kelebihan pembayarannya ya? – Mas/Mba ini bisa digali dulu gak ya, apa SPTnya sudah dilapor atau belum gitu. Kalau belum dilapor bisa PBk kan ya? atau gimana Mas/Mba? Terima kasih Mas/Mba


Jawaban

Iya betul, bisa digali sekaligus diinfokan bahwa atas kesalahan kelebihan penyetoran pph 21 dapat diajukan permohonan pbk sepanjang blm diperhitungkan dlm spt

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N R M W
P Q᠎ E E N