Mau tanya dong. Kalau misalnya saya salah bayar PPh Pasal 21 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, bagaimana ya cara untuk claim kelebihan pembayarannya ya? – Mas/Mba ini bisa digali dulu gak ya, apa SPTnya sudah dilapor atau belum gitu. Kalau belum dilapor bisa PBk kan ya? atau gimana Mas/Mba? Terima kasih Mas/Mba
Iya betul, bisa digali sekaligus diinfokan bahwa atas kesalahan kelebihan penyetoran pph 21 dapat diajukan permohonan pbk sepanjang blm diperhitungkan dlm spt
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI