https://twitter.com/Zleep99/status/1482935481390166016 mas mba mau tanya “utk PPS Skema-II, apakah: 1. Bagian induk kolom F 2. Bagian induk kolom G, daftar rincian pencabutan permohonan 3. Bagian induk kolom G, surat pencabutan permohonan Wajib dicentang walaupun tidak ada permohonan yang sedang diajukan ? Tks”
Sesuai petunjuk pengisian di Lampiran PMK 196/2021: - Bagian F: Wajib Pajak memberikan tanda centang (✓) pada bagian ini sebagai pernyataan mencabut permohonan: - Bagian G: Wajib Pajak memberikan tanda centang (✓) pada kotak sebagai berikut: Jika tidak sedang mengajukan permohonan dan/atau pencabutan permohonan sbgmn dimaksud di atas, maka tidak perlu mencentang
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI