Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/Zleep99/status/1482935481390166016 mas mba mau tanya “utk PPS Skema-II, apakah: 1. Bagian induk kolom F 2. Bagian induk kolom G, daftar rincian pencabutan permohonan 3. Bagian induk kolom G, surat pencabutan permohonan Wajib dicentang walaupun tidak ada permohonan yang sedang diajukan ? Tks”


Jawaban

Sesuai petunjuk pengisian di Lampiran PMK 196/2021: - Bagian F: Wajib Pajak memberikan tanda centang (✓) pada bagian ini sebagai pernyataan mencabut permohonan: - Bagian G: Wajib Pajak memberikan tanda centang (✓) pada kotak sebagai berikut: Jika tidak sedang mengajukan permohonan dan/atau pencabutan permohonan sbgmn dimaksud di atas, maka tidak perlu mencentang

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ M X​ C C
J X C S A