Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP blm ikut TA, mau laporin harta sblm 2015 jadinya boleh ikut PPS ya?


Jawaban

Iya, sesuai FAQ di pajak.go.id, tidak ada larangan untuk mengikuti Kebijakan I utk WP non TA

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L L U R
Y D J N᠎ Q