kalau wanita cerai dan hak asuh anak ikut ke wanita tsb, perlu melaporkan ke KPP ga ya mas mba supaya PTKPnya TK/1?
Silakan infokan sesuai Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008. Kalau sudah bercerai seharusnya bisa dianggap tidak kawin, dan ptkp karyawati tidak kawin adalah untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, jadi seharusnya bisa.. Dilihat kondisi awal tahun, pelaporan ke pemotong
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI