Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk Cloud services (semacam jasa penyimpanan data) apakah terutang PPh? jika iya boleh share dasar aturannya? penyedia jasa ada yang merupakan WPDN, ada yang dari LN


Jawaban

Untuk pph, terutang pph 26 atau tidak kita kembali ke pasal 26 uu pph stdtd uu cika. Disitu ada objek positif list yg kena pph 26. Kalau memang ada jasa yg diberikan oleh WPLN tsb maka seharusnya kena pph 26. Kalau wpdn kembali ke pmk 141/2015

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O E᠎ X F J
P X L Y P