misalkan kami menerima denda Impor,kemudian ada Bea Masuk & PPN,kemudian kami melakukan banding dan akhirnya Bea Masuk akan dikembalikan, tetapi untuk PPn bila tidak kami minta kembali apakah masih bisa pak?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.