karyawati menikah mempunyai 2 anak, suami WNA yg tidak bekerja di indonesia. Tahun lalu karyawati status PTKP terhitung sebagai TK0. Apakah bisa dianggap K2. di Kartu Keluarga tidak ada suami, hanya ybs karyawati dan 2 anak.
Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008) Jika tidak ada surat tsb maka tidak bisa mengakui PTKP kawin dan tanggungan
ELLY KUSUMAWARDANI