mas mba wp bertanya pencairan dana bpjs tku dibawah 20jt, dilaporkan di SPT bagian mana mas mba? Terimakasih
UU PPh stdd UU HPP Pasal 4 ayat 3 huruf e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Kalau pembayarannya diluar itu maka masuk ke objek pajak diperhitugkan di SPT Tahunan. Dilihat lagi pengambilannya kapan. Petunjuk pengisian SPT Tahunan untuk OP diatur dilampiran PER 36/2015 tergantung WP menggunakan formulir SPT yang mana. Coba digali lagi BPJSTKU ini atas apa? apakah atas JHT atau g
MAYANG DIAH RAHMASARI