#34Q (twitter) Selamat sore, perihal mengenai penerima penghasilan merupakan objek pajak dalam negri. mohon informasinya. terimakasih. —- WP menanyakan tentang PPh 23/26 atas royalti https://twitter.com/AneNurfaida/status/1481913020729409536
#34A Jika royalti diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka pemotong/perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti tarifnya 15% dari jumlah bruto ya mas.
TI APRI NADILLA S. PANE