Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#34Q (twitter) Selamat sore, perihal mengenai penerima penghasilan merupakan objek pajak dalam negri. mohon informasinya. terimakasih. —- WP menanyakan tentang PPh 23/26 atas royalti https://twitter.com/AneNurfaida/status/1481913020729409536


Jawaban

#34A Jika royalti diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka pemotong/perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti tarifnya 15% dari jumlah bruto ya mas.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K​ V M Y
O R O I Q