Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan berubah penandatanganan fakturnya per 1 jan, tapi baru mengajukan pemberitahuan ke KPP tgl 15 jan. apakah 1-14jan boleh menggunakan penandatanganan baru?


Jawaban

boleh (pasal 13 ayat 4 PER 24 th 2012)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M N L E
X A O R J