apabila wp menerima warisan di tahun 2022 ini apakah harus diikutkan pps?
seharusnya tidak diikutkan pps karena perolehannya diluar cakupan UU 7/2021. nanti dilaporkan saja di spt tahunan ahli waris di tahun pajak diterimanaya warisan.
ARRY MUKTI PRABOWO