Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyerhan BKP ke kedutaan kena PPN? pembuatan FP nya gimana?


Jawaban

penyerhaan BKP ke kedutaan dibebaskan dari PPN, dg syarat punya SKB, selengkapnya di PMK 162/2014. Jika tidak punya SKB, kena PPN, FP 01, npwp lawan transaksi diisi 00000000 saja.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D N U M
Q I X V E