apakah batasan omset 500juta tidak kena pajak untuk umkm itu berlaku untuk yang sudah memiliki sket atau bagaimana ya?
batasan 500 juta tidak dikenakan pajak ini hanya berlaku untuk wajib pajak Orang Pribadi pelaku umkm mas… tapi untuk detail teknisnya masih menunggu aturan turunan UU 7/2021 ya mas
ARRY MUKTI PRABOWO