Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp op dapat penghasilan sewa dari luar negeri, di luar negeri tidak dipotong. pelaporannya gimana?


Jawaban

jika tidak dipotong di LN maka tidak ada kredit pajak PPh 24. jadi dilaporin aja di spt tahunan op sebagai penghasilan dari luar negeri. nanti dikenakan tarif pasal 17

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y X I S
G P P W Y