wp op dapat penghasilan sewa dari luar negeri, di luar negeri tidak dipotong. pelaporannya gimana?
jika tidak dipotong di LN maka tidak ada kredit pajak PPh 24. jadi dilaporin aja di spt tahunan op sebagai penghasilan dari luar negeri. nanti dikenakan tarif pasal 17
FRISKA SALSABILA