Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

espt pph pasal 4 ayat 2 persewaan, itu di bukti potongnya yg muncul npwp perusahaannya, bukan pemotongnya. itu kalo untuk keperluan cetak bupot boleh diubah dulu jadi npwp pemotong?


Jawaban

boleh

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S U B D A
O D G᠎ N J