Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan sudah terlanjur motong pph atas dividen op, udah buat bukti potong, udah setor, bukti potong udah dikasih ke op. dividen kepada op sekarang kan dikecualikan dari objek PPh. solusinya gimana ya?


Jawaban

perusahaan membatalkan bukti potong, melakukan pembetulan spt. atas yang sudah dibayarkan silakan minta pengembalian pmk 187. nanti dikembalikan ke op yang dipotong

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P C O T
N R H X T