PPS. WP OP mau ikut PPS kebijakan II. Tapi di 2017 terima SP2DK dari KPP, disuruh bayar tahun 2017-2020, udha bayar. lalau udah pembetulan SPT 2017 -2020 juga. tapi jika ikut pps, katanya pembetulan tsb tidak dianggap. nilai yg udah dibayarkan tadi gimana dong?
PPS adalah pilihan. jika wp mau ikut pps, maka pembetulan tadi tidak dianggap, jadi nilai yg udah disetorkan sbelumnya jadi nggantung, sehingga minta pengembalian saja PMK 187 atau Pbk juga bisa ke pajak lain. jika wp tidak ikut PPS, maka penyetoran tsb serta SPT pembetulannya tidak perlu diapa2kan, tetap diakui. kembali ke pilihan wp.
ANGGEL LIZA KUSMIA