kalau pada saat pembahasan hasil pemeriksaan tidak ada nominal yang disetujui wp, maka tidak ada kewajiban untuk membayar kan ya sampai putusan keberatannya keluar?
Jawaban
Iya.. dijelaskan sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 9/PMK.03/2013
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.