Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya sesuai Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016 untuk pph final pphtb yg disetor sendiri oleh orang prbadi, si op wajib melaporkan spt masa pph 4 ayat 2 lewat e spt atau langsung ke kpp? atau cukup lapor tahunan disertakan di final?


Jawaban

pph pasal 4 ayat 2 penghasilan dari penyerahan tanah dan/atau bangunan yg disetor sendiri tetap wajib dilaporkan. Bisa dilaporkan menggunakan espt pasal 4 ayat 2, diupload di efiling. Atau menggunakan ebupot unifikasi. Di spt tahunan dilaporkan sebagai penghasilan yg bersifat final.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D K P​ G
Z W M S L