Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP akan menerbitkan bukpot PPh 21 ke ribuan karyawan. Apakah diperkenankan ttd nya berbentuk elektronik dari perusahaan?


Jawaban

normatif, per 14/2013, bahwa harus dberi cap dan ttd. tidak dirinci ttd berupa elektronik atau stempel atau basah. arahkan konfirm kpp juga

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A Q O W
T Z I B A