WP akan menerbitkan bukpot PPh 21 ke ribuan karyawan. Apakah diperkenankan ttd nya berbentuk elektronik dari perusahaan?
normatif, per 14/2013, bahwa harus dberi cap dan ttd. tidak dirinci ttd berupa elektronik atau stempel atau basah. arahkan konfirm kpp juga
DIAN RAHMAWATI