Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Dear kring pajak,, saya mau tanya terkait menetukan Tgl kurs pajak jika kita akan input dokumen PEB,, contoh Tgl PEB 18/11/2021 lalu Tgl. Ppjk 27/11/2021, untu kursnya saya menggunakan Tgl PEB atau tgl PPjk Ini bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

sesuai lampiran Per-24/2012 kurs yang digunakan sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Dan sesuai dengan Per-16/2021 yang dipersamakan dengan FP adalah PEB, jadi sesuai dengan PEB ya mas

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D N I Q T
Y​ A B X E