OP punya saham di PT A, lalu PT A membeli kemabli saham yg dimiliki OP tsb dengan harga yg lebih tinggi dari nilai saham. jadi A dapat keuntungan. kentungan tsb dikenakan pajaka paa? dilapor di spt tahunan? atau masuk definisi dividen?
sesuai penjelasan UU PPh CIK terkait dividen, jumlah yg melebihi jumlah setoran sahamnya yg diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham2 oleh perseroan ybs; termasuk definisi dividen. jika dividen tsb berasal dari DN, diterima oleh OP DN, maka dikecualikan dari pph selama invest
ANGGEL LIZA KUSMIA