selamat siang, soal tata cara lapor surat keberatan dan surat permohonan penghapusan sanksi - lapor lewat apa - apa aja yg harus dilampirkan Ini apakah berdasarkan PMK8/2013 dan PMK-202/2015? Dan apakah bisa lewat djp online ya?
<WRAP> ketentuan penghapusan sanksi stp dan skp bisa dicek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id