SPT masa 21 tidak ada pemotongan tetapi menerima kompensasi di masa pajak sebelumnya? apakah wajib lapor?
tidak memenuhi ketentuan Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).
FADHIL DWI YULIAN