apabila lawan transaksi melampirkan surat bebas potong pph 23 yg batas waktunya per 31 des 2021, dimana penyerahan jasa dilakukan di des 2021, tapi pembayaran baru akan dilakukan di Januari 2022. Apakah surat bebas potong pph 23 tsb masih berlaku?
kalau dari pernya sendiri dia kan berlakunya tercantum di skb nya ya, terus dilihat saat pemotongan pph pasal 23 di pasal 15 PP 94/2010. Jika jangka waktu skbnya tidak termasuk dalam saat pemotongan, maka tetap dilakukan pemotongan PPh pasal 23
DIAN RAHMAWATI