untuk wna pemegang kitap dan bekerja sebagai online freelancer, pajak apa yg kena dan bagaimana cara daftar dan bayarnya?
untuk wna pemegang kitap sudah menjadi subjek pajak dalam negeri (memenuhi syarat subjektif npwp), bisa diarahkan untuk mendaftar npwp. pajak yg dikenakan untuk wna non npwp adalah dipotong pph pasal 26 setiap kali mendapatkan penghasilan dari pemotong. jika sudah ber-npwp maka berlaku tarif umum pph untuk orang pribadi. untuk cara bayarnya yaitu dipotong oleh pemberi kerja dalam hal penghasilan dipotong
LUQMAN RAMADHAN