Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk wna pemegang kitap dan bekerja sebagai online freelancer, pajak apa yg kena dan bagaimana cara daftar dan bayarnya?


Jawaban

untuk wna pemegang kitap sudah menjadi subjek pajak dalam negeri (memenuhi syarat subjektif npwp), bisa diarahkan untuk mendaftar npwp. pajak yg dikenakan untuk wna non npwp adalah dipotong pph pasal 26 setiap kali mendapatkan penghasilan dari pemotong. jika sudah ber-npwp maka berlaku tarif umum pph untuk orang pribadi. untuk cara bayarnya yaitu dipotong oleh pemberi kerja dalam hal penghasilan dipotong

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L D J A
H P᠎ K B M