PPS- Suami dlu mengikuti TA kemudian meninggal di tahun 2020, kemudian isteri mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Apakah istri bisa mengikuti PPS dengan kelompok 1 ?
Program Pengungkapan Sukarela terdisi dari 2 kebijakan yang masing-masing memiliki syarat dan ketentuan tersediri. Kebijakan 1 diperuntukkan bagi Wajib Pajak peserta Pengampunan Pajak (orang pribadi atau badan) namun pada saat Pengampunan Pajak belum mengungkapkan seluruh asset yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015. Kebijakan 2 diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki harta yang diperoleh tahun 2016 s.d. 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2
DIAN RAHMAWATI