Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp buat bupot masa sept 2021, tetapi salah NPWP, ketika wp buat bupot tanggal 17 jan 2022 untuk masa sept 2021. pihak yg di potong bisa mengkreditkan untuk tahun pajak 2021 atau 2022?


Jawaban

Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. pasal 16 PP94/2010

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A X G S
N H B X M