wp buat bupot masa sept 2021, tetapi salah NPWP, ketika wp buat bupot tanggal 17 jan 2022 untuk masa sept 2021. pihak yg di potong bisa mengkreditkan untuk tahun pajak 2021 atau 2022?
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. pasal 16 PP94/2010
FADHIL DWI YULIAN