Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp mwmbeli saham senilai 1 juta, kemudian saham ini dibeli lagi oleh perusahaan yg sama senilai 5 juta, yg kemudian dibelikan lagi saham di perusahaan yang sama. apakah ini bisa dikategorikan dividen yg bisa menjadi dikecualikan dari objek di UU HPP?


Jawaban

itu seperti jual beli biasa sih, kalau berdasarkan penjelasan wp, belum ada pembayaran dividen disitu mas… palingan keuntungan karena pengalihan harta, dipajaki di spt tahunan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C L Y J
O U W J L