wp mwmbeli saham senilai 1 juta, kemudian saham ini dibeli lagi oleh perusahaan yg sama senilai 5 juta, yg kemudian dibelikan lagi saham di perusahaan yang sama. apakah ini bisa dikategorikan dividen yg bisa menjadi dikecualikan dari objek di UU HPP?
itu seperti jual beli biasa sih, kalau berdasarkan penjelasan wp, belum ada pembayaran dividen disitu mas… palingan keuntungan karena pengalihan harta, dipajaki di spt tahunan.
ARRY MUKTI PRABOWO