Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP yang menjual tanaman hias berupa anggrek apakah harus memungut PPN?


Jawaban

kalau secara ketentuan, yang mendapat fasilitas BKP strategis dibebaskan adalah bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan (PP 48/2020). jadi sebenarnya kan adalah BKP, hanya saja dalam bentuk benih mendapat fasilitas. kalau jualnya bukan dalam bentuk benih/bibit, tetap terutang dan menerbitkan FP

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B W P R
P O K G Q