PKP yang menjual tanaman hias berupa anggrek apakah harus memungut PPN?
kalau secara ketentuan, yang mendapat fasilitas BKP strategis dibebaskan adalah bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan (PP 48/2020). jadi sebenarnya kan adalah BKP, hanya saja dalam bentuk benih mendapat fasilitas. kalau jualnya bukan dalam bentuk benih/bibit, tetap terutang dan menerbitkan FP
ARRY MUKTI PRABOWO