mau bayar PPh dividen sendiri itu ga pelu lapor SPT ya?
Pasal 40 ayat (3) PMK 18/2021 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
FRISKA SALSABILA