Penyerahan JKP dari TLDDP ke kawasan bebas
dapat fasilitas PPN tidak dipungut, tapi hanay aatas JKP yg atas ekspor nya dikenai PPN 0%: maklon, perbaikan dan perawatan; dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). jkp di luar ini tetap kena PPN 10% FP 010.
ANGGEL LIZA KUSMIA