ada 2 OP kakak adik join usaha membuat 1 UMKM, masing2 punya npwp, nanti untuk laporan spt dan pengakuan omsetnya bagaimana ya?
kembali lagi ke pasal 28 UU KUP mas… seharusnya masing2 mencatat/membukukan omset sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan mereka. pph finalnya nya nanti mengikuti pengakuan omset masing2
ARRY MUKTI PRABOWO