Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada 2 OP kakak adik join usaha membuat 1 UMKM, masing2 punya npwp, nanti untuk laporan spt dan pengakuan omsetnya bagaimana ya?


Jawaban

kembali lagi ke pasal 28 UU KUP mas… seharusnya masing2 mencatat/membukukan omset sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan mereka. pph finalnya nya nanti mengikuti pengakuan omset masing2

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I V W Y
U E Q J C