PPS kebijakan 2. mau mengungkapkan rekening. yg diungkapkan kan rekening per 31 des 2020. rekening tsb ada tambahan per 31 des 2021. di SPT Tahunan 2021 dilaporin selisihnya ya?
Jawaban
betul. nanti di 2022 baru dilaporkan harta seluruhnya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.