PPS kebijakan 2. wp punya aset di 2019 dengan hutang. hutang dilaporkan di SPT tapi asetnya tidak. jika wp mengikuti PPS kebijakan 2, apakah hutang tsb bisa diakui?
Jawaban
seharusnya tetap bisa. nanti tarifnya dikalikan dengan harta bersih
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.