wp pph pasal 21 - ada pegawai yang bukan pegawai tetap, nanti gak perlu dibuat A1 kan ? kalau dibawah PTKP ttp dibuat ?
iya nanti dibuatnya bukti potong pph 21 tiap masanya. tetap dibuatkan saja bukti pemotongannya tergantung dia ini dapatnya berupa upah apa imbalan
ARINI LUTHFAKA