Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp pph pasal 21 - ada pegawai yang bukan pegawai tetap, nanti gak perlu dibuat A1 kan ? kalau dibawah PTKP ttp dibuat ?


Jawaban

iya nanti dibuatnya bukti potong pph 21 tiap masanya. tetap dibuatkan saja bukti pemotongannya tergantung dia ini dapatnya berupa upah apa imbalan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D᠎ A M T
Y P G F X