1. SPT 2018 harta 100 milyar, utang 1 milyar 2. Thn 2019 belum lapor SPT 3. Thn 2020 lapor SPT tgl 29-12-21 dimana Penghasilan 0, Harta 0, Hutang 0. Intinya SPT isinya kosong 4. WP mau ikut PPS 5. Otomatis klo pembetulan dg mencantumkan harta 100 milyar dr SPT 2018 dianggap SPT tdk disampaikan 6. Apakah bisa SPT 2020 yg telah disampaikan DIBATALKAN? Catatan : WP pernah ikut Tax Amnesty
balik ke ketentuan awal PPS, harta yang diikutkan PPS adalah yang diperoleh dari 2016-2020, yang masih dimiliki s.d. akhir tahun 2020, dan belum dilaporkan di spt tahun pajak 2020
AHMAD ALI MURTADHO