kalau utk penghasilan penjualan saham orang pribadi perhitunagn perpajaknnya bagaiman ay aPak? kalau ini langsung masuk SPT Tahunan nanti dikali ps 17 ya
penjualan saham non bursa, dikenakan PPh sesuai tarif umum Pasal 17, masuk ke spt tahunan penerima penghasilannya.
NATALIA KRISWINANDAR