#80Q Terkait PPS kebijakan II , WP yg sudah pembetulan SPT 2016 sd 2020 setelah UU HPP diundangkan dan mau ikut PPS, yang sudah dibayar pada pembetulan bisa di Pbk diatur dimana ya mas mba ?
#80A: di aturannya gak ada yg bilang langsung seperti itu mas. tapi yg jelas untuk SPT 2016-2020 yg dilapor setelah uu diundangkan itu gak dianggap disampaikan. apabila sudah ada PPh yg terlanjur disetorkan kembalik ke ketentuan PMK-242/2014 tentan Pbk atau PMK-187/2015
ALVI FARIZAL