Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#80Q Terkait PPS kebijakan II , WP yg sudah pembetulan SPT 2016 sd 2020 setelah UU HPP diundangkan dan mau ikut PPS, yang sudah dibayar pada pembetulan bisa di Pbk diatur dimana ya mas mba ?


Jawaban

#80A: di aturannya gak ada yg bilang langsung seperti itu mas. tapi yg jelas untuk SPT 2016-2020 yg dilapor setelah uu diundangkan itu gak dianggap disampaikan. apabila sudah ada PPh yg terlanjur disetorkan kembalik ke ketentuan PMK-242/2014 tentan Pbk atau PMK-187/2015

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A H G J
H᠎ A T R X