Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#28Q twitter @kring_pajak kak, kalau misalnya ada transaksi dibulan desember 2021 ppn y sudah dibayar dan dilaporkan, namun bukti potong pph psl 23 dimasukkan ke bulan januari 2022 bisa atau tidak? — PPh sama PPN beda saat terutang nya jadi gapapa kan ya


Jawaban

#28A: iya mas bisa jadi saat terutangnya memang beda. jadi yg penting masing2 pemungutan PPN dan pemotongan PPh pasal 23 nya sesuai dengan saat terutang/saat pemotongan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O S P K
C Y​ N᠎ C G