Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#54Q: Izin bertanya mas/mbak. misal saya dapat tagihan pajak untuk denda pembayaran spt 2016 di tanaggal 31 desember, Apakah saya bisa ikut PPS? Apakah masuk ke poin Pasal 8 PMK 196? Tapi 31 Desember ini kan PPS belum mulai berlaku ya Mas/Mbak. Mohon bantuannya


Jawaban

#54A: pm. Pasal 8 itu WP PPS 2 tidak diterbitkan ketetapan pajak. untuk STP keterlambatan setor beda lagi. tetap harus disetor. untuk PPS nya dia tetap bisa ikut sepanjang memenuhi kriteria

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O J H W
U H G T K