Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#41Q: PT saya sudahnterbit sk menkumham, bukannya perturan skrng jika sudah terbit SK otomatis tertib NPWP pak? gda aturan yg nyebutin gini kan kak? tetep hrs dftr di ereg kan?


Jawaban

#41A: pemberian NPWP juga bisa dilakukan Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang diatur di PER-20/2018. Jika ada kendala NPWP tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha tetap dapat daftar NPWP ke DJP. (dikembalikan ke mekanisme sesuai PER 04/2020)

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P V L T
K G I F O