Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika premi asuransi jiwa diberikan kepada karyawan oleh perusahaan, kemudian karyawan membayarkan sendiri ke agen asuransi, apakah bisa masuk menjadi penambah pruto karyawan?


Jawaban

Apabila pemberi kerja yang membayarkan premi asuransi. Dalam penghitungan PPh Pasal 21 premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Untuk premi asuransi yang dibayar sendiri oleh pegawai bukan biaya bagi pegawai (tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21). (Pasal 9 ayat (1) huruf D UU Nomor 36 TAHUN 2008 stdtd UU HPP No. 7 tahun 2021)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ D H T K
B​ P V W O