Selamat Sore Kak @kring_pajak , mau tanya, apakah wajib pajak yang sudah meninggal namun NPWP-nya belum ditutup/hapus, boleh mengikuti program PPS Skema I ataupun II ? Thanks Kak mas/mba untuk kondisi spt ini apakah diperbolehkan / konfirm kpp? terima kasih
dijawab bahwa di ketentuan tidak dilarang ya nda, sambil sampaikan utk case tersebut kalau ingin ikut PPS dan butuh penegasan lebih lanjut bisa konsultasi dengan pihak KPP terdaftarnya
CLAUDYA ROULI GULTOM