spt masa pph 21 pegawai ybs penghasilannya kadang dibawah ptkp kadang diatas, ptkp, sudah dipotong 250 dari jan-nov, pas di des ternyata realnya, Lb atau nihil
atas PPh yang sudah diopotong dikembalikan ke karyawan, perusahaan berhak akui LB di SPT dan dikompensasi
RIZKIANTO